Kamis, 13 Desember 2018

Peternakan anjing di jalan M.Arif Stabat

Banyaknya Anjing Peliharaan milik AL meresahkan Masyarakat bahkan Sudah ada korban yang melaporkan Kejadian ini pada pihak polsek Stabat,Kejadian yang dialami korban pada hari rabu tanggal 5 Desember ,pada hari itu korban yang bernama RA hendak mengambil mobil atas perintah DD diparkiran mobil jalan M.Arif simpang jalan kutab Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat,seperti biasanya anjing yang banyak selalu bertindak agresif dan suka menyerang tersebut, menyerang dan menggigit korban hingga membuat lubang bekas gigitan dan berdarah serta membuat robek celana korban,kemudian penjaga parkiran datang dari kejauhan dan menghampiri korban yang sedang berusaha menghindari serangan anjing tersebut,kemudian
mobil diambil/dikemudikan korban saat hendak melintasi palang pos jaga korban menyampaikan kepada penjaga parkiran untuk menyampaikan hal tersebut,melaui pembantu wanita yang kebetulan ada dekat gerbang dan akan menyampaikanya nanti. Kemudian korbanpun melanjutkan perjalannanya menjemput Majikannya pemilik toko Rina Shop, sampai di toko korban menyampaikan kepada si kembar pembantu ditoko Rina Shop yang berada dijalan Perniagaan 2d Stabat Atas kejadian tersebut korban pada malam harinya pukul 22.30membuat Laporan Pengaduan kepolsek Stabat dan oleh Petugas jaga Bapak Edi Pam untuk berobat,kemudian korban berobat ke RSU surya yang tak jauh dari sebrang polsek Stabat,oleh dokter jaga untuk keRSU lainnya saja kemudian korban bergegas untuk mendapatkan perawatan ke RSU Putri Bidadari dan kebali ke polsek untuk membuat laporan pengaduan yang diketik oleh pak Edi Pam dan di tanda tangani Korban  yang hendak menuntut diberlakukanya pasal

360 yang berbunyi “(1) barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka – luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun; (2) barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar