Pengesahan pengangkatan pasangan Bupati Langkat terpilih, Terbit
Rencana Peranginangin-H Syah Afandin SH, diusulkan dalam Rapat Paripurna
DPRD Langkat tahun ke IV rapat ke-5 masa persidangan ke III, Rabu
(1/8).
Mekanisme pengesahan pengangkatan pasangan Bupati Langkat terpilih
ini berpedoman kepada UU 23/2014, tentang Pemda pada pasal 154 ayat (1)
huruf e, menyatakan DPRD Kabupaten punya tugas dan wewenang.
“Yakni dengan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati
kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, untuk
mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian,” ungkap Ketua
DPRD Langkat, Surialam SE, yang memimpin rapat paripurna.
Lebih lanjut, Surialam menjelaskan, sesuai berita acara rapat pleno
KPU dan surat
keputusan KPU Langkat tertanggal 25 Juli 2018, yang telah
menetapkan pasangan Calon Bupati terpilih, pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Langkat 2018.
Pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Langkat
terpilih ini, ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan
oleh Terbit Rencana Peranginangin-H Syah Afandin SH, selaku Bupati dan
Wakil Bupati Langkat terpilih, bersama Pimpinan DPRD Langkat.
Surialam mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya
kepada pihak-pihak yang telah bekerja dengan sangat baik. Sehingga
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langkat 2018 dapat
terlaksana dengan aman, tertib dan lancar.
“Atas nama DPRD Langkat saya ucapkan selamat kepada pasangan bupati
terpilih. Semoga dapat mengemban amanah dengan sebaik-baiknya,” harap
Surialam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar